INFORMASI PROGRAM PBUPD DAN PBS
Persyaratan Peserta
SYARAT UMUM
- Peserta adalah siswa kelas akhir SMA/SMK/MA dalam negeri tahun 2010/2011, dan siswa kelas akhir luar negeri tahun 2010/2011 dan 2009/2010 yang telah selesai proses adaptasi dan transisi.
- Nilai kognitif semua mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester terakhir harus tuntas (di atas SKBM). Bagi siswa kelas akselerasi kriteria tersebut diberlakukan cukup sampai dengan semester 4. Kriteria nilai rapor ini dibuktikan dengan fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.
- Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.
- Peserta PBUPD
- Siswa termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
- Menyerahkan Surat Kesanggupan Pembiayaan bermeterai dari pihak penyandang dana. Peserta yang diusulkan oleh institusi yang belum dikenal UGM memerlukan minimal 3 rekomendasi, yaitu dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA).
- Peserta PBS
- Siswa termasuk dalam 40% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
- Menyerahkan surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali.
Komponen Biaya Pendidikan
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP): Rp. 500.000,00/semester.
- Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
- Program studi kelompok eksakta dan ilmu kesehatan: Rp.75.000,00/SKS/semester.
- Program studi kelompok non eksakta: Rp. 60.000,00/SKS/semester.
- Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA):
- Merupakan sumbangan wajib, disesuaikan dengan fakultas/program studi masing-masing (lihat tabel SPMA).
- Dibayarkan tunai pada saat pertama kali registrasi, dan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
NO FAKULTAS/PRODI SPMA (dalam juta rupiah) PBUPD PBS 1. Biologi 25 20 2. Ekonomika dan Bisnis - Ilmu Ekonomi 50 40 - Manajeman 75 50 - Akuntansi 75 50 3. Farmasi 50 40 4. Filsafat 15 10 5. Geografi 25 20 6. Hukum 35 30 7. Ilmu Budaya 20 16 8. Ilmu Sosial dan Politik - Manajemen dan Kebijakan Publik 50 40 - Ilmu Hubungan Internasional 50 40 - Ilmu Komunikasi 50 40 - Sosiologi 35 30 - Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan 35 30 - Politik dan Pemerintahan 35 30 9. Kedokteran - Pendidikan Dokter 125 100 - Ilmu Keperawatan 50 40 - Gizi Kesehatan 50 40 10. Kedokteran Gigi - Kedokteran Gigi 75 60 - Ilmu Keperawatan Gigi 40 35 11. Kedokteran Hewan 25 20 12. Kehutanan 25 20 13. MIPA - Matematika 25 20 - Statistika 25 20 - Ilmu Komputer 50 40 - Fisika 25 20 - Geofisika 25 20 - Elektronika dan Intrumentasi 30 20 - Kimia 25 20 14. Pertanian 25 20 15. Peternakan 25 20 16. Psikologi 50 40 17. Teknik - Arsitektur 40 35 - Perencanaan Wilayah dan Kota 35 30 - Teknik Elektro 50 40 - Fisika Teknik 35 30 - Teknik Nuklir 35 30 - Teknologi Informasi 50 40 - Teknik Geodesi 35 30 - Teknik Geologi 35 30 - Teknik Kimia 50 40 - Teknik Industri 50 40 - Teknik Mesin 50 40 - Teknik Sipil dan Lingkungan 50 40 18. Teknologi Pertanian 40 30
- Apabila calon mahasiswa yang telah diterima pada salah satu program studi di UGM mengundurkan diri maka calon mahasiswa tersebut dianggap melepaskan haknya sebagai mahasiswa S-1 UGM selama 3 tahun pada seluruh program studi melalui program seleksi apapun.
- Semua biaya yang telah dibayarkan ke UGM tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran calon mahasiswa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan orangtua/wali.
Mantapkan hati Anda sebelum bergabung dengan UGM
Sumber: http://um.ugm.ac.id/
0 komentar:
Posting Komentar