Pages

Informasi Program PBUPD dan PBS

Selamat membaca..

INFORMASI PROGRAM PBUPD DAN PBS


Persyaratan Peserta
SYARAT UMUM
  1. Peserta adalah siswa kelas akhir SMA/SMK/MA dalam negeri tahun 2010/2011, dan siswa kelas akhir luar negeri tahun 2010/2011 dan 2009/2010 yang telah selesai proses adaptasi dan transisi.
  2. Nilai kognitif semua mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester terakhir harus tuntas (di atas SKBM). Bagi siswa kelas akselerasi kriteria tersebut diberlakukan cukup sampai dengan semester 4. Kriteria nilai rapor ini dibuktikan dengan fotokopi rapor yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.
  3. Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing. 
SYARAT KHUSUS 

  1. Peserta PBUPD
    1. Siswa termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
    2. Menyerahkan Surat Kesanggupan Pembiayaan bermeterai dari pihak penyandang dana. Peserta yang diusulkan oleh institusi yang belum dikenal UGM memerlukan minimal 3 rekomendasi, yaitu dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan Pengurus Daerah Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA).
  2. Peserta PBS
    1. Siswa termasuk dalam 40% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
    2. Menyerahkan surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali.

Komponen Biaya Pendidikan

  1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP): Rp. 500.000,00/semester.
  2. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
    • Program studi kelompok eksakta dan ilmu kesehatan:            Rp.75.000,00/SKS/semester.
    • Program studi kelompok non eksakta: Rp. 60.000,00/SKS/semester.
  3. Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA):
    • Merupakan sumbangan wajib, disesuaikan dengan fakultas/program studi masing-masing (lihat tabel SPMA).
    • Dibayarkan tunai pada saat pertama kali registrasi, dan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.


    NOFAKULTAS/PRODISPMA (dalam juta rupiah)
    PBUPDPBS
    1.Biologi2520
    2.Ekonomika dan Bisnis
    - Ilmu Ekonomi5040
    - Manajeman7550
    - Akuntansi7550
    3.Farmasi5040
    4.Filsafat1510
    5.Geografi2520
    6.Hukum3530
    7.Ilmu Budaya2016
    8.Ilmu Sosial dan Politik
    - Manajemen dan Kebijakan Publik5040
    - Ilmu Hubungan Internasional5040
    - Ilmu Komunikasi5040
    - Sosiologi3530
    - Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan3530
    - Politik dan Pemerintahan3530
    9.Kedokteran
    - Pendidikan Dokter125100
    - Ilmu Keperawatan5040
    - Gizi Kesehatan5040
    10.Kedokteran Gigi
    - Kedokteran Gigi7560
    - Ilmu Keperawatan Gigi4035
    11.Kedokteran Hewan2520
    12.Kehutanan2520
    13.MIPA
    - Matematika2520
    - Statistika2520
    - Ilmu Komputer5040
    - Fisika2520
    - Geofisika2520
    - Elektronika dan Intrumentasi3020
    - Kimia2520
    14.Pertanian2520
    15.Peternakan2520
    16.Psikologi5040
    17.Teknik
    - Arsitektur4035
    - Perencanaan Wilayah dan Kota3530
    - Teknik Elektro5040
    - Fisika Teknik3530
    - Teknik Nuklir3530
    - Teknologi Informasi5040
    - Teknik Geodesi3530
    - Teknik Geologi3530
    - Teknik Kimia5040
    - Teknik Industri5040
    - Teknik Mesin5040
    - Teknik Sipil dan Lingkungan5040
    18.Teknologi Pertanian4030

    • Apabila calon mahasiswa yang telah diterima pada salah satu program studi di UGM mengundurkan diri maka calon mahasiswa tersebut dianggap melepaskan haknya sebagai mahasiswa S-1 UGM selama 3 tahun pada seluruh program studi melalui program seleksi apapun.
    • Semua biaya yang telah dibayarkan ke UGM tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran calon mahasiswa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan orangtua/wali. 

      Mantapkan hati Anda sebelum bergabung dengan UGM


Sumber: http://um.ugm.ac.id/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Selamat Membaca. Template created by Volverene from Templates Block
WP by Simply WP | Solitaire Online