Pages

Komponen Biaya Pendidikan UGM

Selamat membaca..


Biaya Pendidikan Mahasiswa UGM Angkatan 2011/2012 
Penyelenggaraan program pendidikan di Perguruan Tinggi, termasuk UGM, memerlukan pembiayaan yang memadai untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas yang sudah dicapai sampai saat ini.
Untuk menghasilkan lulusan UGM yang berkualitas tinggi dan memiliki kepedulian untuk mengabdi pada kepentingan dan kemakmuran Bangsa diperlukan sumberdaya dan proses pembelajaran yang juga berkualitas tinggi.
Penerapan kebijakan subsidi silang biaya berkeadilan di UGM sejak tahun 2003 sudah memberikan hasil yang menggembirakan, yang terlihat pada meningkatnya jumlah penerima beasiswa dari waktu ke waktu, yaitu sebesar 7% dari total mahasiswa pada tahun 2003, menjadi 22,45% pada tahun 2007, dan 27,17% pada tahun 2010.

Biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab mahasiswa baru tahun akademik 2011/2012, sebagaimana yang sudah berlaku sejak tahun 2004, terdiri atas 3 (tiga) komponen berikut ini.
1.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) : Rp. 500.000,00/semester
2.
Biaya Operasional Pendidikan (BOP):
  • Program studi kelompok eksakta dan ilmu kesehatan : Rp. 75.000,00/sks/semester
  • Program studi kelompok non-eksakta : Rp. 60.000,00/sks/semester
3.
Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) :
SPMA merupakan sumbangan wajib dan dibayarkan satu kali pada waktu mahasiswa masuk. Besaran SPMA disesuaikan dengan kebutuhan Fakultas/Program Studi masing-masing dan ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa, yaitu:
  1. SPMA 0 (beasiswa Bidik Misi, beasiswa PBUTM, beasiswa SPMA Rp 0,-) untuk mahasiswa yang orang tuanya (bapak dan ibu) memiliki pendapatan ≤ Rp. 1.000.000,00
  2. SPMA 1 untuk mahasiswa yang orang tuanya (bapak dan ibu) memiliki pendapatan antara Rp. 1.000.001,00 hingga Rp. 2.500.000,00
  3. SPMA 2 untuk mahasiswa yang orang tuanya (bapak dan ibu) memiliki pendapatan antara Rp. 2.500.000,00 hingga Rp. 5.000.000,00
  4. SPMA 3 untuk mahasiswa yang orang tuanya (bapak dan ibu) memiliki pendapatan antara Rp. 5.000.001,00 hingga Rp. 7.500.000,00.
  5. SPMA 4 (PBS) untuk mahasiswa yang orang tuanya (bapak dan ibu) memiliki pendapatan ≥ Rp. 7.500.000,00

NO
FAKULTAS/PRODI
SPMA (dalam juta rupiah)
SPMA 1
SPMA 2
SPMA 3
SPMA 4 (PBS)
1.
Biologi
5
10
20
20
2.
Ekonomika dan Bisnis





- Ilmu Ekonomi
10
15
 20
40

- Manajeman
10
15
 20
50

- Akuntansi
10
15
 20
50
3.
Farmasi
10
15
 20
40
4.
Filsafat
5
8
10
10
5.
Geografi
5
10
20
20
6.
Hukum
5
10
20
30
7.
Ilmu Budaya
5
10
15
16
8.
Ilmu Sosial dan Politik





- Manajemen dan Kebijakan Publik
10
15
20
40

- Ilmu Hubungan Internasional
10
15
20
40

- Ilmu Komunikasi
10
15
20
40

- Sosiologi
5
10
15
30

- Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
5
10
15
30

- Politik dan Pemerintahan
5
10
15
30
9.
Kedokteran





- Pendidikan Dokter
10
15
20
100

- Ilmu Keperawatan
10
15
20
40

- Gizi Kesehatan
10
15
20
40
10.
Kedokteran Gigi





- Kedokteran Gigi
15
20
20
60

- Ilmu Keperawatan Gigi
5
10
20
35
11.
Kedokteran Hewan
5
10
20
20
12.
Kehutanan
5
10
20
20
13.
MIPA





- Matematika
5
10
20
20

- Statistika
5
10
20
20

- Ilmu Komputer
7
15
20
40

- Fisika
5
10
20
20

- Geofisika
5
10
20
20

- Elektronika dan Intrumentasi
7
15
20
20

- Kimia
5
10
15
20
14.
Pertanian
5
10
20
20
15.
Peternakan
5
10
20
20
16.
Psikologi
5
10
20
40
17.
Teknik





- Arsitektur
5
10
20
35

- Perencanaan Wilayah dan Kota
5
10
20
30

- Teknik Elektro
5
10
20
40

- Fisika Teknik
5
10
20
30

- Teknik Nuklir
5
10
20
30

- Teknologi Informasi
5
10
20
40

- Teknik Geodesi
5
10
20
30

- Teknik Geologi
5
10
20
30

- Teknik Kimia
5
10
20
40

- Teknik Industri
5
10
20
40

- Teknik Mesin
5
10
20
40

- Teknik Sipil dan Lingkungan
5
10
20
40
18.
Teknologi Pertanian
5
10
20
30


CATATAN :

  • Apabila calon mahasiswa telah diterima pada salah satu program studi di UGM kemudian mengundurkan diri maka dianggap melepaskan haknya sebagai mahasiswa S1 UGM selama 3 tahun pada semua program studi melalui program seleksi apapun.
  • Semua biaya yang telah dibayarkan ke UGM tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran calon mahasiswa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan orangtua/wali.
  • Semua program studi di UGM mensyaratkan mahasiswa bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Apabila ada mahasiswa UGM yang terbukti menggunakan dan/atau mengedarkan NAPZA, haknya sebagai mahasiswa UGM hilang.
  • Mahasiswa angkatan 2011/2012 tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor (sepeda motor dan sejenisnya atau mobil) ke dalam kampus UGM.
  • Siapa pun, termasuk mahasiswa, yang berada di dalam kampus UGM dilarang merokok.


Mantapkan hati Anda untuk bergabung dengan UGM.


Sumber: http://um.ugm.ac.id/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Selamat Membaca. Template created by Volverene from Templates Block
WP by Simply WP | Solitaire Online